Rabu, 03 November 2010

MARI MEMAHAMI ISI DARI PASAL 30 AYAT 1 SAMPAI 4




      Sebelum menjelaskan tentang makna di dalam pasal 30, ketahuilah arti hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak adalah sesuatu kuasa yang mutlak dimiliki setiap manusia untuk melakukan atau menerima sesuatu, sedankan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban adalah hal yang harus seimbang dilkukan, hak tidak akan terjadi jika seseorang tidak melakukan kewajibannya dan sebaliknya kewajiban pun tidak akan ada jika hak tidak ada.

1. Menurut pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bagaimana pun setiap manusia yang hidup dan menetap disuatu Negara, warga Negara asli dan warga Negara asing merupakan bagian dari warga suatu Negara tersebut.Setiap warga Negara mau tidak mau wajib serta untuk membantu, membela, dan mempertahankan negaranya dari apapun ancaman, tantangan, hambatan dalam pembangunan Negara baik yang datang dari dalam dan luar. Ini juga diartikan tidak hanya pembelaan pada waktu terjadi perang, tetapi dimulai dari hal-hal yang kecil seperti mempertahankan Negara dalam bencana banjir yang menimpa saat ini, sebagai warga Negara sudah seharusnya kita menyadari dengan mempertahankan kehidupan yang bersih, dan tidak merusak sumber daya alam, kita bisa memelihara keamanan Negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam. Masih banyak yang bisa warga lakukan untuk membantu negaranya, seperti ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn, mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka bagi remaja karena dengan mengikuti kegiatan tersebut generasi muda bisa termotovasi untuk membela negaranya.

Kalau setiap Negara sudah mempunyai warga Negara yang bisa ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dimulai dari hal yang kecil, pasti Negara tersebut akan dapat mempertahankan keamanannya dari ancaman dan tantangan besar yang datang dari dalam dan luar. Contohnya seperti perang yang sudah banyak terjadi saat ini didalam dan luar negara, terorisme yang sudah menyebar disetiap daerah.
Sebagai warga Negara kita tidak boleh menyerahkan begitu saja urusan mempertahankan keamanan Negara, tetapi kita harus sadar betul sebagai rakyat kita harus ikut serta mendukung dan membantu pertahanan keamanan negara.
2. Pasal 30 ayat 2 menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Di setiap Negara pasti sangat membutuhkan orang-orang profesional dibidang untuk pembelaan Negara, oleh karena itu ada TNI,Kepolisian adalah professional pertama untuk menjalankan segala hal keamanan Negara, bertugas menjadi penyelidik, penyidik, pengamanan, penertiban dan pengayoman terhadap masyarakat. Karena kalau yang melaksanakan sistem pertahanan utama adalah rakyat, tidak akan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan ada pengamanan disetiap ancaman maupun hambatan yang datang dari dalam maupun luar, karena setiap orang merasa mempunyai hak kuasa yang tinggi dan tidak ada pedoman dalam mengambil keputusan untuk membela keamanan negaranya. Tetapi kembali kepada pasal 30 ayat 1, setiap warga negara mempunyai kewajiban membela Negaranya dengan tetap membantu mendukung dan ikut serta menjaga keamanan dari Negara itu sendiri tanpa melanggar kuasa utama dari tenaga professional TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.

Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.

4. Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sumber :
http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg00755.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pasal-30-ayat-2-pada-bab-xii-undang-undang-dasar-1945-tentang-pertahanan-dan-keamanan-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pasal-30-ayat-2-pada-bab-xii-undang-undang-dasar-1945-tentang-pertahanan-dan-keamanan-negara/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar