Minggu, 27 Februari 2011

DEMOKRASI


Demokrasi adalah ??

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). Pemahaman sederhananya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Demokrasi itu adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah semua manusia. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.

Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang, dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain. Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati penggunaannya untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
"Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia
Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094738-pengertian-demokrasi/

DEMOKRASI


Demokrasi Indonesia

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC) Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.

Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.

Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang.


Sumber:
http://www.republika.co.id/
http://www.detiknews.com/
http://www.antara.co.id/
http://www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=547

HAM

Sistem Outsourcing = Pelanggaran HAM

Hak dasar setiap manusia yang bersifat mutlak disebut Hak Asasi Manusia (HAM), semua manusia berhak mendapatkannya tidak memandang apa status sosialnya, apa jenis kelaminnya, dimana dia tinggal, dimana ia bekerja, berapa umurnya, dan hak ini ada di setiap manusia sejak manusia itu lahir dan sampai kapan pun melekat pada diri manusia.

Para buruh sebagai salah satu kelompok yang menggerakan sector perekonomian, sudah selayaknya keberadaan buruh diperhatikan. Dalam sejarahnya buruh selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, bahkan kerap mengalami pelanggaran HAM seperti yang terjadi pada Marsinah. seorang buruh pabrik yang berada di Sidoarjo yang dibunuh pada tahun 1993. Saat ini berkembang pula fenomena dalam dunia perburuhan yaitu sistem outsourcing atau buruh kontrak yang banyak diprotes oleh banyak pihak. Sistem ini memperbolehkan perusahaan untuk mengambil tenaga kerja melalui pihak ketiga atau perantara.

Secara hukum, Negara Indonesia sudah melindungi buruh dengan undang-undang yang ada, diantaranya meratifikasi konvensi dari International Labour Organization (ILO) dan dibuatnya UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 tetapi begitu dalam praktiknya juga harus dilihat apakah hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan) telah melindungi hak asasi manusia, yang sudah selayaknya diterima oleh buruh, terutama pada buruh yang bekerja pada sistem outsourcing?

Sistem outsourcing atau buruh kontrak yaitu para buruh tidak bekerja secara langsung kepada perusahaan, tetapi melalui perantara sebuah penyediaan jasa. Bagi perusahaan sendiri para buruh yang di rekrut melalui sistem outsourcing yang biasa disebut buruh kontrak, hanya dianggap sebagai tenaga tambahan.

UU ketenagakerjaan  tahun 2003 telah menjamin hak-hak yang selayaknya diterima oleh buruh, tetapi dengan adanya pasal 64 di dalam UU ketenagakerjaan itu melegalkan perekrutan buruh dengan sistem outsourcing, jelas outsourcing sangat merugikan para buruh kontrak dan melanggar hak asasi mereka seperti ikatan pekerjaan yang ada akan putus bila masa kontrak sudah habis, atau ada pelanggaran di dalam isi kontrak. Para buruh kontrak mendapat perlakuan berbeda dari kawan mereka yang bekerja sebagai buruh tetap, terutama dalam pemberian besar-kecil upah, pesangon dan cuti, perusahaan memanfaatkan sistem ini untuk mendapatkan biaya tanaga kerja/buruh yang murah.

Sumber :
riambudi, Komang. 2008. Outsourcing Versus Serikat Kerja. Jakarta. Alih daya Publishing.
http://www.indonesia.go.id/id/index.php/en/index.php?option=com_content&task=view&id=7809&Itemid=683

HAM

HAM


Setiap manusia sejak awal dilahirkan mempunyai hak yang melekat pada dirinya masing-masing dan berlaku seumur hidup yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM berlaku secara universal, dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Melanggar HAM seseorang sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia banyak kasus pelanggaran ham yang belum diselesaikan dengan tuntas. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang. Perlindungan terhadap pelanggaran ham mempunyai tempat perlindungan sendiri, yaitu KOMNAS HAM.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1.     Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

2.     Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :

1.      Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.     Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.     Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

4.     Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.     Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.     Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://pendkewarganegaraansmpnasima.blogspot.com/2009/01/definisi-dan-macam-macam-ham.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2072842-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut/

HAK DAN KEWAJIBAN


Kewajiban Atau Hak Seorang Anak ??


Yang paling memusingkan orang tua zaman sekarang tampaknya adalah pendidikan. Kadang kala anak belum bisa berjalan orang tua sudah sibuk mencarikan "sekolah". Masuk usia kelompok bermain (batita) dan taman kanak-kanak (balita) sudah ada yang punya daftar kursus segudang. Memang sih ada yang namanya ‘golden age' masa keemasan, tapi seperti kata pepatah rasanya tidak ada kata terlambat untuk belajar. Buktinya orang tuanya juga tetap hebat walaupun dulu di TK belum belajar komputer. Yang patut dipikirkan apakah waktu bermain yang dikorbankan untuk les disana sini itu akan seimbang dengan hasilnya dikemudian hari? atau malah terjadi kejenuhan dan pada saatnya dia perlu serius belajar sendiri, malah lebih senang bermain dan berhura-hura?

Orang tua bekerja membanting tulang, mencari uang untuk biaya pendidikan, dan melupakan bahwa pendidikan utama seorang anak adalah dari rumahnya sendiri! Waktu bermain yang dibutuhkan seorang anak di usia dininya tidak akan berulang kembali. Sebenarnya pendidikan itu adalah hak seorang anak agar nanti mampu berdikari di masa dewasanya, tapi sepertinya sama seperti slogan pemerintah "wajib belajar" maka anak-anak akhirnya merasa bukan mendapatkan haknya, melainkan dibebankan dengan kewajiban belajar. Maka tidak heran kalau diminta menuliskan hak dan kewajibannya sebagai anak, maka mereka yang memiliki kemudahan akses bersekolah akan menulis haknya sebagai bermain PS atau game boy, sementara kewajibannya belajar. Bagi anak-anak yang kesulitan melanjutkan sekolah mungkin akan merasa bahwa haknya untuk belajar terampas, sementara kewajibannya menjadi bekerja membantu orang tua.

Sumber :
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1399


HAK DAN KEWAJIBAN


Apa Itu Hak dan Kewajiban ??

Setiap manusia yang hidup pasti mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda tergantung jenis kelamin, jenis pekerjaan, jenis kegiatan dll. Hak dan kewajiban sangat berkaitan dalam keadaan seseorang bermasyarakat. Hak dan kewajiban juga saling berhubungan erat, tidak ada hak tanpa kewajiban, begitu pula sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.

Pengertian hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan atau dipertanggungjawabkan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Ketika melakukan suatu kegiatan pekerjaan dll, hak dan kewajiban pasti sangat berkaitan dan tidak bisa berdiri sendiri. Contoh hak dan kewajiban saling berhubungan adalah : ketika seseorang bekerja disuatu perusahaan dan ia berkewajiban mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan benar, sebagai imbalan dari kewajibannya, seseorang itu pasti akan mendapatkan hak berupa gaji/upah yang sesuai dari pekerjaan yang telah ia selesaikan. Dari contoh ini sangat jelas bahwa dimana ada kewajiban yang seseorang berikan pasti ada hak yang dapat ia terima.

Di Negara Indonesia hak dan kewajiban di atur di dalam hukum dan UUD 1945, berikut ini contoh dari hak dan kewajiban berdasarkan hukum di Indonesia meliputi :
hak berdasarkan hukum yang ada di Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sedangkan contoh dari kewajiban berdasarkan hukum yang ada di Negara Indonesia yaitu :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Karena hak dan kewajiban sangat erat kaitannya dan sangat penting didalam kehidupan. Negara pun mengatur kedalam UUD 1945yang isinya kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi :
  1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam
  4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Sumber :
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2077878-pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak

NEGARA DAN WNI

Undang-undang Baru WNI

Akhir-akhir ini banyak sekali pembahasan tentang warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Banyak warga asing yang harus mengurus kewarganegaraannya karena telah bertempat tinggal dan bekerja selama 5 tahun di Indonesia. Ada juga kasus yang membahas mengenai warga Negara asing yang tinggal di Indonesia karena menikah dengan orang Indonesia tetapi belum pindah kewarganegaraan. Syarat warga Negara asing ketika ingin menjadi seorang warga Negara Indinesia salah satunya telat berumur 18 tahun atau sedah menikah.

Dan belakangan ini ada kasus pernikahan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara Asing, anak-anak mereka tidak diberi kebebasan dalam mengurus segala hal di Indonesia karena UU masih mempermasalahkan kewarganegaraan mereka. Apalagi untuk warga Negara keturunan yang tidak mampu, mereka selalu dianggap tidak memiliki kewarganegaraan jelas. Kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir pun mereka bahkan tidak diberi. Saat mengurus KTP dan akta lahir, petugas selalu mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Padahal, biaya untuk mengurus tidak sedikit. 

Tetapi setelah UU diperbarui dan disetujui parlemen Indonesia tentang Kewarganegaraan. Dengan UU baru ini, maka anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan diperbolehkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Peraturan ini akan menghilangkan berbagai kerumitan yang selama ini dialami oleh banyak keluarga yang merupakan pasangan pernikahan campuran. Selain itu, peraturan ini sekaligus menghapuskan berbagai syarat yang selama ini memberatkan WNI keturunan. Tidak akan ada lagi syarat-syarat SKBRI, karena sudah langsung dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam peraturan baru ini setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam sumpah/janji WNI, yaitu "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas".

Sumber :
http://amalatu2005.multiply.com/journal/item/15/Aturan_baru_tentang_menjadi_warga_negara_Indonesia.
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia/

NEGARA DAN WNI

Kekayaan Negara Indonesia

Negara Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². 

Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni) yang terbentang dari sabang sampai merauke. Di Indonesia terdapat 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).

Negara Indonesia juga mempunyai banyak sumber daya alam yang bermacam-macam dan dapat dibanggakan. Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, berikut ini sedikit dari prestasi rekor yang pernah di dapat oleh Indonesia :
  •  Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia
  • Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku
  • Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia
  • Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
  • Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua
  • Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil)
  • Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia
  • Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia)
  • Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species
  • Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua
  • Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut / abrasi
  • Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bisa mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg
  • Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter
  •  Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi
  • Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi
  • Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala
Dari prestasi yang telah di diperoleh oleh bangsa Indonesia sangat pantas jika Indonesia disebut sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, dan kita sebagai penerus bangsa harus menjaga dan melestarikan kekayaan sumber daya alam dan memanfaatkan dengan sebaik mungkin. 

Sumber :
http://anggitherdian.web.id/catatan/bangga-menjadi-warga-negara-indonesia.aspx
http://abdulcholik.com/2009/11/30/persatuan-indonesia/#more-3503

NEGARA DAN WNI

Mari Mengetahui Apa Itu Negara dan WNI 

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini, dan segala sesuatu baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Dan secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Dan dari pengertian Negara diatas, di setiap Negara pasti mempunyai rakyat di dalamnya, orang-orang (rakyat) yang berada di dalam Negara disebut Warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Di Indonesia seorang warga Negara disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Indonesia (WNI) adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia telah diakui sebagai warga Negara Republik Indonesia. Ciri-ciri umum Warga Negara Indonesia adalah mempunyai  Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara