Minggu, 27 Februari 2011

NEGARA DAN WNI

Undang-undang Baru WNI

Akhir-akhir ini banyak sekali pembahasan tentang warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Banyak warga asing yang harus mengurus kewarganegaraannya karena telah bertempat tinggal dan bekerja selama 5 tahun di Indonesia. Ada juga kasus yang membahas mengenai warga Negara asing yang tinggal di Indonesia karena menikah dengan orang Indonesia tetapi belum pindah kewarganegaraan. Syarat warga Negara asing ketika ingin menjadi seorang warga Negara Indinesia salah satunya telat berumur 18 tahun atau sedah menikah.

Dan belakangan ini ada kasus pernikahan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara Asing, anak-anak mereka tidak diberi kebebasan dalam mengurus segala hal di Indonesia karena UU masih mempermasalahkan kewarganegaraan mereka. Apalagi untuk warga Negara keturunan yang tidak mampu, mereka selalu dianggap tidak memiliki kewarganegaraan jelas. Kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir pun mereka bahkan tidak diberi. Saat mengurus KTP dan akta lahir, petugas selalu mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Padahal, biaya untuk mengurus tidak sedikit. 

Tetapi setelah UU diperbarui dan disetujui parlemen Indonesia tentang Kewarganegaraan. Dengan UU baru ini, maka anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan diperbolehkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Peraturan ini akan menghilangkan berbagai kerumitan yang selama ini dialami oleh banyak keluarga yang merupakan pasangan pernikahan campuran. Selain itu, peraturan ini sekaligus menghapuskan berbagai syarat yang selama ini memberatkan WNI keturunan. Tidak akan ada lagi syarat-syarat SKBRI, karena sudah langsung dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam peraturan baru ini setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam sumpah/janji WNI, yaitu "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas".

Sumber :
http://amalatu2005.multiply.com/journal/item/15/Aturan_baru_tentang_menjadi_warga_negara_Indonesia.
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia/

1 komentar:

  1. TOAK Titanium 750ml Pot Cane Glass Case - TITIAN RAZOR
    Buy ford edge titanium TOAK Titanium titanium engagement rings 750ml Pot how strong is titanium Cane Glass Case - TITIAN RAZOR online at the best online prices titanium mesh at TITIAN ceramic vs titanium flat iron RAZOR!

    BalasHapus