Minggu, 27 Februari 2011

HAK DAN KEWAJIBAN


Apa Itu Hak dan Kewajiban ??

Setiap manusia yang hidup pasti mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda tergantung jenis kelamin, jenis pekerjaan, jenis kegiatan dll. Hak dan kewajiban sangat berkaitan dalam keadaan seseorang bermasyarakat. Hak dan kewajiban juga saling berhubungan erat, tidak ada hak tanpa kewajiban, begitu pula sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.

Pengertian hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan atau dipertanggungjawabkan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Ketika melakukan suatu kegiatan pekerjaan dll, hak dan kewajiban pasti sangat berkaitan dan tidak bisa berdiri sendiri. Contoh hak dan kewajiban saling berhubungan adalah : ketika seseorang bekerja disuatu perusahaan dan ia berkewajiban mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan benar, sebagai imbalan dari kewajibannya, seseorang itu pasti akan mendapatkan hak berupa gaji/upah yang sesuai dari pekerjaan yang telah ia selesaikan. Dari contoh ini sangat jelas bahwa dimana ada kewajiban yang seseorang berikan pasti ada hak yang dapat ia terima.

Di Negara Indonesia hak dan kewajiban di atur di dalam hukum dan UUD 1945, berikut ini contoh dari hak dan kewajiban berdasarkan hukum di Indonesia meliputi :
hak berdasarkan hukum yang ada di Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sedangkan contoh dari kewajiban berdasarkan hukum yang ada di Negara Indonesia yaitu :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Karena hak dan kewajiban sangat erat kaitannya dan sangat penting didalam kehidupan. Negara pun mengatur kedalam UUD 1945yang isinya kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi :
  1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam
  4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Sumber :
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2077878-pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar