Hak dasar setiap manusia yang bersifat mutlak disebut Hak Asasi Manusia (HAM), semua manusia berhak mendapatkannya tidak memandang apa status sosialnya, apa jenis kelaminnya, dimana dia tinggal, dimana ia bekerja, berapa umurnya, dan hak ini ada di setiap manusia sejak manusia itu lahir dan sampai kapan pun melekat pada diri manusia.
Para buruh sebagai salah satu kelompok yang menggerakan sector perekonomian, sudah selayaknya keberadaan buruh diperhatikan. Dalam sejarahnya buruh selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, bahkan kerap mengalami pelanggaran HAM seperti yang terjadi pada Marsinah. seorang buruh pabrik yang berada di Sidoarjo yang dibunuh pada tahun 1993. Saat ini berkembang pula fenomena dalam dunia perburuhan yaitu sistem outsourcing atau buruh kontrak yang banyak diprotes oleh banyak pihak. Sistem ini memperbolehkan perusahaan untuk mengambil tenaga kerja melalui pihak ketiga atau perantara.
Secara hukum, Negara Indonesia sudah melindungi buruh dengan undang-undang yang ada, diantaranya meratifikasi konvensi dari International Labour Organization (ILO) dan dibuatnya UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 tetapi begitu dalam praktiknya juga harus dilihat apakah hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan) telah melindungi hak asasi manusia, yang sudah selayaknya diterima oleh buruh, terutama pada buruh yang bekerja pada sistem outsourcing?
Sistem outsourcing atau buruh kontrak yaitu para buruh tidak bekerja secara langsung kepada perusahaan, tetapi melalui perantara sebuah penyediaan jasa. Bagi perusahaan sendiri para buruh yang di rekrut melalui sistem outsourcing yang biasa disebut buruh kontrak, hanya dianggap sebagai tenaga tambahan.
UU ketenagakerjaan tahun 2003 telah menjamin hak-hak yang selayaknya diterima oleh buruh, tetapi dengan adanya pasal 64 di dalam UU ketenagakerjaan itu melegalkan perekrutan buruh dengan sistem outsourcing, jelas outsourcing sangat merugikan para buruh kontrak dan melanggar hak asasi mereka seperti ikatan pekerjaan yang ada akan putus bila masa kontrak sudah habis, atau ada pelanggaran di dalam isi kontrak. Para buruh kontrak mendapat perlakuan berbeda dari kawan mereka yang bekerja sebagai buruh tetap, terutama dalam pemberian besar-kecil upah, pesangon dan cuti, perusahaan memanfaatkan sistem ini untuk mendapatkan biaya tanaga kerja/buruh yang murah.
Sumber :
riambudi, Komang. 2008. Outsourcing Versus Serikat Kerja. Jakarta. Alih daya Publishing.
http://www.indonesia.go.id/id/index.php/en/index.php?option=com_content&task=view&id=7809&Itemid=683
Tidak ada komentar:
Posting Komentar