Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Berbagai Aspek
Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.
a. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideologi Pancasila
b. Ketahanan Politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
c. Ketahanan Ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
d. Ketahanan sosial budaya adalah kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusiaan masyarakat Indonesia.
e. Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
a. Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
b. Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
c. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
d. Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
e. Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
• Perjuangan bangsa Indonesia yang menyakut kepentingan nasional.
SUMBER :
http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/ketahanan-nasional.html
http://www.scribd.com/doc/53624553/39/Pengertian-Ketahanan-Nasional
Sabtu, 07 Mei 2011
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
1. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan, keuletan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional, selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.
• Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma):
a. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
b. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
• Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsep ketahanan sosial, yaitu:
a. Ketahanan Nasional sebagai kondisi.
Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.
b. Ketahanan Nasional sebagai metode.
Sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.
c. Ketahanan Nasional sebagai doktrin.
Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara.
• Landasan Ketahanan Nasional :
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Wawasan Nusantara
• Pengertian kata-kata kunci dalam konsep Ketahanan Nasional:
a. Keuletan merupakan kualitas diri.
b. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
c. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
d. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
e. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
f. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
g. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
h. Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Asas Ketahanan Nasional
Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia dapat dipahami sebagai tata laku yang di dasari nilai-nilai yang tersususn berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
a. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
b. Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
c. Mawas kedalam dan keluar
Merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi, dan juga berinteraksi dengan lingkungan sekeliling. Dalam proses interaksi dapat timbul berbagai dampak baik positif maupun negatif.
d. Kekeluargaan
Ketahanan untuk mengembangkan perbedaan-perbedaan yang ada secara serasi dalam hubungan kemitraan, dan menjaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
3. Aspek-aspek Ketahanan Nasional
Pada saat tertentu Ketahanan Nasional di dalam kehidupan nasional ada di berbagai aspek. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi yang sulit dipantau karena sangat komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
a. Aspek alamiah (Statis)
• Geografi
• Kependudukan
• Sumber kekayaan alam
b. Aspek sosial / kemasyarakatan (Dinamis)
• Ideologi
• Politik
• Ekonomi
• Sosial budaya
• Ketahanan keamanan
SUMBER :
http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_ketahanan_nasional
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia
http://dwiketephyte.wordpress.com/2011/04/30/pengertian-ketahanan-nasional/
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan, keuletan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional, selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.
• Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma):
a. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
b. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
• Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsep ketahanan sosial, yaitu:
a. Ketahanan Nasional sebagai kondisi.
Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.
b. Ketahanan Nasional sebagai metode.
Sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.
c. Ketahanan Nasional sebagai doktrin.
Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara.
• Landasan Ketahanan Nasional :
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Wawasan Nusantara
• Pengertian kata-kata kunci dalam konsep Ketahanan Nasional:
a. Keuletan merupakan kualitas diri.
b. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
c. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
d. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
e. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
f. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
g. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
h. Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Asas Ketahanan Nasional
Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia dapat dipahami sebagai tata laku yang di dasari nilai-nilai yang tersususn berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
a. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
b. Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
c. Mawas kedalam dan keluar
Merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi, dan juga berinteraksi dengan lingkungan sekeliling. Dalam proses interaksi dapat timbul berbagai dampak baik positif maupun negatif.
d. Kekeluargaan
Ketahanan untuk mengembangkan perbedaan-perbedaan yang ada secara serasi dalam hubungan kemitraan, dan menjaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
3. Aspek-aspek Ketahanan Nasional
Pada saat tertentu Ketahanan Nasional di dalam kehidupan nasional ada di berbagai aspek. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi yang sulit dipantau karena sangat komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
a. Aspek alamiah (Statis)
• Geografi
• Kependudukan
• Sumber kekayaan alam
b. Aspek sosial / kemasyarakatan (Dinamis)
• Ideologi
• Politik
• Ekonomi
• Sosial budaya
• Ketahanan keamanan
SUMBER :
http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_ketahanan_nasional
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia
http://dwiketephyte.wordpress.com/2011/04/30/pengertian-ketahanan-nasional/
Minggu, 03 April 2011
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh.
PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Kehidupan manusia baik secara individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semuanya sedang mengalami siatu proses perubahan. Dan faktor yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Tetapi jika kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, yang alamiah. Tidak ada kehidupan dunia itu yang abadi atau kekal kecuali berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa.
Menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
a. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
b. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar - benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
d. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
SUMBER :
http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/wawasan-nasional-indonesia-latar.htm
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh.
PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Kehidupan manusia baik secara individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semuanya sedang mengalami siatu proses perubahan. Dan faktor yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Tetapi jika kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, yang alamiah. Tidak ada kehidupan dunia itu yang abadi atau kekal kecuali berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa.
Menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
a. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
b. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar - benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
d. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
SUMBER :
http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/wawasan-nasional-indonesia-latar.htm
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html
WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Perumusan wawasan nusantara lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
1. Terdapat paham-paham kekuasaan yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan menghalalkan segala cara
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah
• Ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, dan penganut baik Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional
•Kekuatan politik perlu didukung oleh kekuatan logistik, ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis
c. Paham Jendral Clausewitz
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia, Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Clausewitz menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
2. Teori - Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Teori Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu negara). Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses Lahir – Tumbuh – Berkembang – Mempertahankan hidup, Menyusut dan Mati
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam hanya yang unggul yang dapat bertahan terus
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan
Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di satu pihak.
b. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”. Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai intelektual untuk mencapai tujuan Negara, hanya dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara bebas kemampuan rakyatnya
• Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus mampu swasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
c. Pandangan ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di jerman, di bawah kekuasan Adolf Hitler (nasisme), juga dikembangkan di Jepang di bawah kekuasaan Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen dan bersifat ekspansif) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
3. Paham Kekuasaan Dan Teori Geopolitik Bangsa Indonesia
Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan. Maka dari itu, diperlukan sebuah konsep Geopolitik nasional yang bisa mempersatukan seluruh wilayah Indonesia. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Teori Geopolitik bangsa Indonesia.
a. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
• Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa
• Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara, ditengah-tengah perkembangan dunia.
b. Paham geopolitik Indonesia
Paham geopolitik mengajarkan Persatuan dan Kesatuan dan Bhinneka Tunggal Ika.
• Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinism
• Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
4. Batas Wilayah Indonesia
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara. Batas-batas wilayah Indonesia sebagai berikut :
a. Menurut TZMKO
Berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu ”Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
• Zona Laut Teritorial
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
• Zona Landas Kontinen
b. Deklarasi Djuanda(13 Des 1957)
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.
Dalam deklarasi Djuanda ini ditetapkan batas perairan nasional dengan menggunakan prinsip-prinsip Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.
c. UNCLOS 1982
Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia. Pada tanggal 6-10 Desember 1982, diputuskan beberapa ketentuan :
• Batas laut territorial selebar 12 milBatas zona bersebelahan adalah 24 mil
• Batas ZEE adalah 200 mil
• Batas landas benua lebih dari 200 mil
Dalam wilayah itu negra boleh mengambil manfaat, tetapi harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
5. Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
a. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarameliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
• Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
b. Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi hukum laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se)memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hukum Internasional.
c. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam Iingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
d. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
• Pancasila (dasar negara) —> Landasan Idiil
• UUD 1945 (Konstitusi negara) —> Landasan Konstitusional
• Wasantara (Visi bangsa) —> Landasan Visional
• Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
• GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
e. Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
f. Tujuan Wawasan Nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
SUMBER :
1. http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
2. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/wawasan-nusantara-bagian-1
3. http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/teori-kekuasaan-sebagai-lahirnya_11.html
4. http://www.tpb.ipb.ac.id/files/materi/ppkn/9-WASANTARA.pdf
5. http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/02/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori.html
6. http://iqb4lnf.blogdetik.com/2011/03/18/pendidikan-kewarganegaraan-2/
7. http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi.html
8. http://theniesland.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara-landasan-unsur-dan.html
9. http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
Wawasan nusantara suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Perumusan wawasan nusantara lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
1. Terdapat paham-paham kekuasaan yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan menghalalkan segala cara
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah
• Ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, dan penganut baik Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional
•Kekuatan politik perlu didukung oleh kekuatan logistik, ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis
c. Paham Jendral Clausewitz
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia, Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Clausewitz menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
2. Teori - Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Teori Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu negara). Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses Lahir – Tumbuh – Berkembang – Mempertahankan hidup, Menyusut dan Mati
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam hanya yang unggul yang dapat bertahan terus
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan
Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di satu pihak.
b. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”. Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai intelektual untuk mencapai tujuan Negara, hanya dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara bebas kemampuan rakyatnya
• Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus mampu swasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
c. Pandangan ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di jerman, di bawah kekuasan Adolf Hitler (nasisme), juga dikembangkan di Jepang di bawah kekuasaan Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen dan bersifat ekspansif) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
3. Paham Kekuasaan Dan Teori Geopolitik Bangsa Indonesia
Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan. Maka dari itu, diperlukan sebuah konsep Geopolitik nasional yang bisa mempersatukan seluruh wilayah Indonesia. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Teori Geopolitik bangsa Indonesia.
a. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
• Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa
• Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara, ditengah-tengah perkembangan dunia.
b. Paham geopolitik Indonesia
Paham geopolitik mengajarkan Persatuan dan Kesatuan dan Bhinneka Tunggal Ika.
• Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinism
• Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
4. Batas Wilayah Indonesia
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara. Batas-batas wilayah Indonesia sebagai berikut :
a. Menurut TZMKO
Berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu ”Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
• Zona Laut Teritorial
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
• Zona Landas Kontinen
b. Deklarasi Djuanda(13 Des 1957)
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.
Dalam deklarasi Djuanda ini ditetapkan batas perairan nasional dengan menggunakan prinsip-prinsip Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.
c. UNCLOS 1982
Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia. Pada tanggal 6-10 Desember 1982, diputuskan beberapa ketentuan :
• Batas laut territorial selebar 12 milBatas zona bersebelahan adalah 24 mil
• Batas ZEE adalah 200 mil
• Batas landas benua lebih dari 200 mil
Dalam wilayah itu negra boleh mengambil manfaat, tetapi harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
5. Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
a. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarameliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
• Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
b. Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi hukum laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se)memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hukum Internasional.
c. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam Iingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
d. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
• Pancasila (dasar negara) —> Landasan Idiil
• UUD 1945 (Konstitusi negara) —> Landasan Konstitusional
• Wasantara (Visi bangsa) —> Landasan Visional
• Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
• GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
e. Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
f. Tujuan Wawasan Nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
SUMBER :
1. http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
2. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/wawasan-nusantara-bagian-1
3. http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/teori-kekuasaan-sebagai-lahirnya_11.html
4. http://www.tpb.ipb.ac.id/files/materi/ppkn/9-WASANTARA.pdf
5. http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/02/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori.html
6. http://iqb4lnf.blogdetik.com/2011/03/18/pendidikan-kewarganegaraan-2/
7. http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi.html
8. http://theniesland.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara-landasan-unsur-dan.html
9. http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
Minggu, 27 Februari 2011
DEMOKRASI
Demokrasi adalah ??
Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). Pemahaman sederhananya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Demokrasi itu adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah semua manusia. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang, dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain. Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati penggunaannya untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
"Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia
Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094738-pengertian-demokrasi/
DEMOKRASI
Demokrasi Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC) Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang.
Sumber:
http://www.republika.co.id/
http://www.detiknews.com/
http://www.antara.co.id/
http://www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=547
HAM
Sistem Outsourcing = Pelanggaran HAM
Hak dasar setiap manusia yang bersifat mutlak disebut Hak Asasi Manusia (HAM), semua manusia berhak mendapatkannya tidak memandang apa status sosialnya, apa jenis kelaminnya, dimana dia tinggal, dimana ia bekerja, berapa umurnya, dan hak ini ada di setiap manusia sejak manusia itu lahir dan sampai kapan pun melekat pada diri manusia.
Para buruh sebagai salah satu kelompok yang menggerakan sector perekonomian, sudah selayaknya keberadaan buruh diperhatikan. Dalam sejarahnya buruh selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, bahkan kerap mengalami pelanggaran HAM seperti yang terjadi pada Marsinah. seorang buruh pabrik yang berada di Sidoarjo yang dibunuh pada tahun 1993. Saat ini berkembang pula fenomena dalam dunia perburuhan yaitu sistem outsourcing atau buruh kontrak yang banyak diprotes oleh banyak pihak. Sistem ini memperbolehkan perusahaan untuk mengambil tenaga kerja melalui pihak ketiga atau perantara.
Secara hukum, Negara Indonesia sudah melindungi buruh dengan undang-undang yang ada, diantaranya meratifikasi konvensi dari International Labour Organization (ILO) dan dibuatnya UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 tetapi begitu dalam praktiknya juga harus dilihat apakah hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan) telah melindungi hak asasi manusia, yang sudah selayaknya diterima oleh buruh, terutama pada buruh yang bekerja pada sistem outsourcing?
Sistem outsourcing atau buruh kontrak yaitu para buruh tidak bekerja secara langsung kepada perusahaan, tetapi melalui perantara sebuah penyediaan jasa. Bagi perusahaan sendiri para buruh yang di rekrut melalui sistem outsourcing yang biasa disebut buruh kontrak, hanya dianggap sebagai tenaga tambahan.
UU ketenagakerjaan tahun 2003 telah menjamin hak-hak yang selayaknya diterima oleh buruh, tetapi dengan adanya pasal 64 di dalam UU ketenagakerjaan itu melegalkan perekrutan buruh dengan sistem outsourcing, jelas outsourcing sangat merugikan para buruh kontrak dan melanggar hak asasi mereka seperti ikatan pekerjaan yang ada akan putus bila masa kontrak sudah habis, atau ada pelanggaran di dalam isi kontrak. Para buruh kontrak mendapat perlakuan berbeda dari kawan mereka yang bekerja sebagai buruh tetap, terutama dalam pemberian besar-kecil upah, pesangon dan cuti, perusahaan memanfaatkan sistem ini untuk mendapatkan biaya tanaga kerja/buruh yang murah.
Sumber :
riambudi, Komang. 2008. Outsourcing Versus Serikat Kerja. Jakarta. Alih daya Publishing.
http://www.indonesia.go.id/id/index.php/en/index.php?option=com_content&task=view&id=7809&Itemid=683
HAM
HAM
Setiap manusia sejak awal dilahirkan mempunyai hak yang melekat pada dirinya masing-masing dan berlaku seumur hidup yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM berlaku secara universal, dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Melanggar HAM seseorang sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia banyak kasus pelanggaran ham yang belum diselesaikan dengan tuntas. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang. Perlindungan terhadap pelanggaran ham mempunyai tempat perlindungan sendiri, yaitu KOMNAS HAM.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://pendkewarganegaraansmpnasima.blogspot.com/2009/01/definisi-dan-macam-macam-ham.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2072842-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut/
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Atau Hak Seorang Anak ??
Yang paling memusingkan orang tua zaman sekarang tampaknya adalah pendidikan. Kadang kala anak belum bisa berjalan orang tua sudah sibuk mencarikan "sekolah". Masuk usia kelompok bermain (batita) dan taman kanak-kanak (balita) sudah ada yang punya daftar kursus segudang. Memang sih ada yang namanya ‘golden age' masa keemasan, tapi seperti kata pepatah rasanya tidak ada kata terlambat untuk belajar. Buktinya orang tuanya juga tetap hebat walaupun dulu di TK belum belajar komputer. Yang patut dipikirkan apakah waktu bermain yang dikorbankan untuk les disana sini itu akan seimbang dengan hasilnya dikemudian hari? atau malah terjadi kejenuhan dan pada saatnya dia perlu serius belajar sendiri, malah lebih senang bermain dan berhura-hura?
Orang tua bekerja membanting tulang, mencari uang untuk biaya pendidikan, dan melupakan bahwa pendidikan utama seorang anak adalah dari rumahnya sendiri! Waktu bermain yang dibutuhkan seorang anak di usia dininya tidak akan berulang kembali. Sebenarnya pendidikan itu adalah hak seorang anak agar nanti mampu berdikari di masa dewasanya, tapi sepertinya sama seperti slogan pemerintah "wajib belajar" maka anak-anak akhirnya merasa bukan mendapatkan haknya, melainkan dibebankan dengan kewajiban belajar. Maka tidak heran kalau diminta menuliskan hak dan kewajibannya sebagai anak, maka mereka yang memiliki kemudahan akses bersekolah akan menulis haknya sebagai bermain PS atau game boy, sementara kewajibannya belajar. Bagi anak-anak yang kesulitan melanjutkan sekolah mungkin akan merasa bahwa haknya untuk belajar terampas, sementara kewajibannya menjadi bekerja membantu orang tua.
Sumber :
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1399
HAK DAN KEWAJIBAN
Apa Itu Hak dan Kewajiban ??
Setiap manusia yang hidup pasti mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda tergantung jenis kelamin, jenis pekerjaan, jenis kegiatan dll. Hak dan kewajiban sangat berkaitan dalam keadaan seseorang bermasyarakat. Hak dan kewajiban juga saling berhubungan erat, tidak ada hak tanpa kewajiban, begitu pula sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Pengertian hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan atau dipertanggungjawabkan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Ketika melakukan suatu kegiatan pekerjaan dll, hak dan kewajiban pasti sangat berkaitan dan tidak bisa berdiri sendiri. Contoh hak dan kewajiban saling berhubungan adalah : ketika seseorang bekerja disuatu perusahaan dan ia berkewajiban mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan benar, sebagai imbalan dari kewajibannya, seseorang itu pasti akan mendapatkan hak berupa gaji/upah yang sesuai dari pekerjaan yang telah ia selesaikan. Dari contoh ini sangat jelas bahwa dimana ada kewajiban yang seseorang berikan pasti ada hak yang dapat ia terima.
Di Negara Indonesia hak dan kewajiban di atur di dalam hukum dan UUD 1945, berikut ini contoh dari hak dan kewajiban berdasarkan hukum di Indonesia meliputi :
hak berdasarkan hukum yang ada di Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sedangkan contoh dari kewajiban berdasarkan hukum yang ada di Negara Indonesia yaitu :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Karena hak dan kewajiban sangat erat kaitannya dan sangat penting didalam kehidupan. Negara pun mengatur kedalam UUD 1945yang isinya kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi :
- Hak dan kewajiban dalam bidang politik
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Sumber :
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2077878-pengertian-hak-dan-kewajiban/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
NEGARA DAN WNI
Undang-undang Baru WNI
Akhir-akhir ini banyak sekali pembahasan tentang warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Banyak warga asing yang harus mengurus kewarganegaraannya karena telah bertempat tinggal dan bekerja selama 5 tahun di Indonesia. Ada juga kasus yang membahas mengenai warga Negara asing yang tinggal di Indonesia karena menikah dengan orang Indonesia tetapi belum pindah kewarganegaraan. Syarat warga Negara asing ketika ingin menjadi seorang warga Negara Indinesia salah satunya telat berumur 18 tahun atau sedah menikah.
Dan belakangan ini ada kasus pernikahan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara Asing, anak-anak mereka tidak diberi kebebasan dalam mengurus segala hal di Indonesia karena UU masih mempermasalahkan kewarganegaraan mereka. Apalagi untuk warga Negara keturunan yang tidak mampu, mereka selalu dianggap tidak memiliki kewarganegaraan jelas. Kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir pun mereka bahkan tidak diberi. Saat mengurus KTP dan akta lahir, petugas selalu mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Padahal, biaya untuk mengurus tidak sedikit.
Tetapi setelah UU diperbarui dan disetujui parlemen Indonesia tentang Kewarganegaraan. Dengan UU baru ini, maka anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan diperbolehkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Peraturan ini akan menghilangkan berbagai kerumitan yang selama ini dialami oleh banyak keluarga yang merupakan pasangan pernikahan campuran. Selain itu, peraturan ini sekaligus menghapuskan berbagai syarat yang selama ini memberatkan WNI keturunan. Tidak akan ada lagi syarat-syarat SKBRI, karena sudah langsung dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
Dalam peraturan baru ini setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam sumpah/janji WNI, yaitu "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas".
Sumber :
http://amalatu2005.multiply.com/journal/item/15/Aturan_baru_tentang_menjadi_warga_negara_Indonesia.
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/syarat-menjadi-wni-warga-negara-indonesia/
NEGARA DAN WNI
Kekayaan Negara Indonesia
Negara Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km².
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni) yang terbentang dari sabang sampai merauke. Di Indonesia terdapat 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
Negara Indonesia juga mempunyai banyak sumber daya alam yang bermacam-macam dan dapat dibanggakan. Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, berikut ini sedikit dari prestasi rekor yang pernah di dapat oleh Indonesia :
- Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia
- Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku
- Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia
- Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
- Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua
- Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil)
- Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia
- Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia)
- Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species
- Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua
- Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut / abrasi
- Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bisa mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg
- Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter
- Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi
- Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi
- Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala
Dari prestasi yang telah di diperoleh oleh bangsa Indonesia sangat pantas jika Indonesia disebut sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, dan kita sebagai penerus bangsa harus menjaga dan melestarikan kekayaan sumber daya alam dan memanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Sumber :
http://anggitherdian.web.id/catatan/bangga-menjadi-warga-negara-indonesia.aspx
http://abdulcholik.com/2009/11/30/persatuan-indonesia/#more-3503
NEGARA DAN WNI
Mari Mengetahui Apa Itu Negara dan WNI
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini, dan segala sesuatu baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Dan secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Dan dari pengertian Negara diatas, di setiap Negara pasti mempunyai rakyat di dalamnya, orang-orang (rakyat) yang berada di dalam Negara disebut Warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Di Indonesia seorang warga Negara disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Indonesia (WNI) adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia telah diakui sebagai warga Negara Republik Indonesia. Ciri-ciri umum Warga Negara Indonesia adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Langganan:
Postingan (Atom)